Ekspor pasir besi semestinya di perketat
JAKARTA. Niat pemerintah merevisi
regulasi ekspor mineral, khususnya pasir besi, menuai kritik. Sebab, perubahan
istilah dari konsentrat pasir besi menjadi konsentrat besi, justru lebih
menguntungkan pengusaha di luar negeri.
Sayang, pemerintah justru akan memasukkan poin itu dalam revisi
lampiran Peraturan Menteri ESDM No 1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah
Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Ada
enam komoditas mineral yang akan direvisi, yakni pasir besi, tembaga telurid,
kaolin, bentonit, zirkonium, dan prophan yang merupakan diversifikasi produk
akhir bauksit.
Ladjiman Damanik, Direktur
Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengatakan,
seharusnya pemerintah tidak bisa langsung menyamaratakan konsentrat besi dengan
konsentrat pasir besi. Sebab, harga kedua komoditas itu berbeda sepuluh kali
lipat.
Harga konsentrat pasir besi jauh
lebih mahal lantaran keberadaan kandungan titanium dan ilmenit. Keduanya
termasuk kategori jenis mineral logam jarang, yang bisa dimanfaatkan untuk
bahan baku produk high technology.
"Amerika Serikat, Jepang,
dan China pasti akan senang, mereka lebih memerlukan kandungan titanium dan
ilmenit untuk industri di sana. Sedangkan kandungan besi sudah banyak di negara
masing-masing," kata Ladjiman ke KONTAN, Rabu (14/1).
Karena itu, mestinya pemerintah
mengkaji lebih dalam komoditas pasir besi, sehingga tidak bisa langsung
menyamakan dengan konsentrat besi.
"Negara berpotensi rugi,
karena penghitungan royalti ilmenite dan titanium bagaimana? kemudian besaran
bea keluar akan turun, padahal harganya tidak seperti yang ditetapkan harga
patokan ekspor (HPE)," kata dia.
Radius Suhendra, Direktur Utama
PT Indoferro menambahkan, pengusaha tambang, baik bijih besi maupun pasir besi
akan sulit menjual produknya saat ini, lantaran
harga anjlok.
"Kemudahan ekspor bagi pasir
besi tidak akan berpengaruh banyak dalam peningkatan volume produksi di dalam
negeri," klaim dia.
Sukhyar, Direktur Jenderal
Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, menyatakan, pertimbangan pemerintah
merevisi penamaan konsentrat pasir besi menjadi konsentrat besi lantaran
sejumlah perusahaan pasir besi yang sudah punya surat persetujuan ekspor (SPE)
tak bisa mengekspor. Sebab, harga patokannya tinggi.
"Kami memperlakukan adil
antara pengusaha bijih besi maupun pasir besi, sebab produk hilirnya tetap ke
industri baja, bukan logam titanium atau logam ilmenite," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar