ATURAN EKSPOR PASIR BESI

Ekspor pasir besi semestinya di perketat



JAKARTA. Niat pemerintah merevisi regulasi ekspor mineral, khususnya pasir besi, menuai kritik. Sebab, perubahan istilah dari konsentrat pasir besi menjadi konsentrat besi, justru lebih menguntungkan pengusaha di luar negeri.

Sayang, pemerintah justru  akan memasukkan poin itu dalam revisi lampiran Peraturan Menteri ESDM No 1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Ada enam komoditas mineral yang akan direvisi, yakni pasir besi, tembaga telurid, kaolin, bentonit, zirkonium, dan prophan yang merupakan diversifikasi produk akhir bauksit.
Ladjiman Damanik, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengatakan, seharusnya pemerintah tidak bisa langsung menyamaratakan konsentrat besi dengan konsentrat pasir besi. Sebab, harga kedua komoditas itu berbeda sepuluh kali lipat.
Harga konsentrat pasir besi jauh lebih mahal lantaran keberadaan kandungan titanium dan ilmenit. Keduanya termasuk kategori jenis mineral logam jarang, yang bisa dimanfaatkan untuk bahan baku produk high technology.

"Amerika Serikat, Jepang, dan China pasti akan senang, mereka lebih memerlukan kandungan titanium dan ilmenit untuk industri di sana. Sedangkan kandungan besi sudah banyak di negara masing-masing," kata Ladjiman ke KONTAN, Rabu (14/1).
Karena itu, mestinya pemerintah mengkaji lebih dalam komoditas pasir besi, sehingga tidak bisa langsung menyamakan dengan konsentrat besi.
"Negara berpotensi rugi, karena penghitungan royalti ilmenite dan titanium bagaimana? kemudian besaran bea keluar akan turun, padahal harganya tidak seperti yang ditetapkan harga patokan ekspor (HPE)," kata dia.
Radius Suhendra, Direktur Utama PT Indoferro menambahkan, pengusaha tambang, baik bijih besi maupun pasir besi akan sulit menjual produknya saat ini, lantaran  harga anjlok.

"Kemudahan ekspor bagi pasir besi tidak akan berpengaruh banyak dalam peningkatan volume produksi di dalam negeri," klaim dia.
Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, menyatakan, pertimbangan pemerintah merevisi penamaan konsentrat pasir besi menjadi konsentrat besi lantaran sejumlah perusahaan pasir besi yang sudah punya surat persetujuan ekspor (SPE) tak bisa mengekspor. Sebab, harga patokannya tinggi.

"Kami memperlakukan adil antara pengusaha bijih besi maupun pasir besi, sebab produk hilirnya tetap ke industri baja, bukan logam titanium atau logam ilmenite," katanya.

http://industri.kontan.co.id/news/ekspor-pasir-besi-mestinya-diperketat